Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tahanan kasus pembunuhan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengaku bersyukur atas vonis yang diterimanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diketahui memvonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.

Saat ini, Richard Eliezer dipenjara di Pusat Penahanan Polisi Reserse Kriminal.

Terkait jabatannya di Yayasan Polri, Richard Elezer tidak dipecat dan setelah putusan sidang moralitas tetap menjadi anggota Polri.

Menanggapi hal tersebut, Richard Eliezer menyampaikan rasa syukur masih diberi kesempatan untuk mengabdi kepada negaranya melalui Yayasan Polri.

Terima kasih. Ini adalah hadiah terbesar dalam hidup saya.”

“Keputusan ini sangat berarti bagi saya. Saya bisa mengabdi sebagai anggota kepolisian,” ujarnya dalam wawancara eksklusif dengan Richard Eliezer di acara Rosie Compass TV yang tayang Kamis malam (3 September 2023). .

Sebagai pengantar acara, Bharada E juga membagikan kisah perjuangannya menjadi bagian dari Polri Rozyana Silalai.

Bharada E mengatakan dia berhasil melewati empat ujian sebelum menjadi anggota kepolisian Indonesia.

Dia berkata, “Saya ingat berjuang melalui empat ujian untuk menjadi petugas polisi, dan saya sangat bersyukur bisa meningkatkan diri dengan melayani negara melalui agen kepolisian.”

Behrad E mengatakan dia pertama kali mengikuti ujian polisi pada tahun 2016.

Bharadeh E. berkata:

Behrad E. menegaskan, bergabung dengan Polri merupakan bagian dari cita-citanya.

“Menjadi polisi adalah kehormatan nyata bagi saya dan keluarga saya,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, Bharada E memperbaiki sikapnya, berjanji menjadi polisi yang taat aturan.

Richard Eliezer dan mantan atasannya, Ferdy Sambo, diketahui berhasil menemukan pembunuhan tingkat pertama Novriansyah Usua Hotabarat atau yang lebih dikenal dengan Brigjen Usua yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Richard Eliezer dan Ferdi Sambo, serta Pribka Ricky Rizal alias Pribka RR, Tegar juga diketahui terlibat dalam insiden tersebut.

Begitu pula dengan istri Verdi Sambu, Putri Kandrawathi.

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) mengadili Brigjen Novriansyah Yosua Hutabarat atau J.

Ketua Mahkamah Agung Wahyu Iman Santoso pada Rabu (15/2/2023) “memvonis terdakwa Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim memutuskan bahwa Bharada E telah secara sah dan meyakinkan menunjukkan keterlibatannya dalam pembunuhan terencana Brigadir J.

Hukuman untuk Behradeh E. kurang dari 12 tahun penjara yang diminta oleh jaksa.

By admin