Advokat Korban Gagal Ginjal Mendadak (GGAPA) Tegar Putu Hina dengan suara bulat menolak jawaban terdakwa kasus GGAPA di persidangan.

Terkait hal itu, Tigar menduga keterlibatan mafia narkoba, karena pemerintah dan swasta sama-sama terintegrasi dalam menuntaskan kasus anak korban gagal ginjal akut.

Diketahui, sidang praperadilan ke-4 kasus gagal ginjal akut anak yang melibatkan agenda tanggapan terdakwa telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2023).

“Sudah kami konfirmasikan kepada Menkes melalui perwakilannya, BPOM, bahwa semua pelaku niaga yang teridentifikasi oleh Bareskrim juga terbukti terlibat dalam kasus ini,” kata Tegar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis (3 September 2023).

Menurut Tegar, baik pemerintah maupun swasta memiliki sikap yang sama. Artinya, kami sangat berharap gugatan warga korban yang anaknya meninggal dunia dan sakit parah ini gagal.

“Kemudian, dalam kasus gagal ginjal akut anak ini, kita harus menebak apakah dugaan keterlibatan kartel narkoba sejauh ini benar. Ini adalah sikap optimis mendesak peradilan untuk membatalkan gugatan.

Tegar melanjutkan meski ada gugatan yang mewakili korban. Orangnya jelas, korbannya jelas, ada surat kematian, dan semua anak yang mati ada.

“Kalau kami bilang tidak jujur, maka kami benar-benar jujur. Korban datang dan keluarga korban mengatakan anaknya meninggal karena narkoba,” jelasnya.

Tigar mengatakan, gugatan class action seharusnya bisa dimanfaatkan oleh Menteri Kesehatan, BPOM, produsen obat dan distributor sebagai sarana untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi.

Dia menyimpulkan dengan mengatakan, “Itulah mengapa kami mengatakan kami meragukannya, dan bisa jadi kecurigaan kami bahwa kartel narkoba yang sangat kuat terlibat.”

Sebelumnya, para terdakwa kasus gagal ginjal anak terpadu menolak gugatan class action yang diajukan keluarga korban.

Lanjutan Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Ke-4 dan Agenda Tanggapan Terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2023).

“Praktisnya, tergugat kedua sama dengan tergugat pertama yang meminta kepada hakim kehormatan yang memeriksa dan memutus perkara Aku untuk mengklarifikasi bahwa gugatan terhadap para tergugat tidak memenuhi syarat formil gugatan perwakilan kelompok. Seperti disebutkan, Tergugat B “T Universal Pharmaceuticals mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/2/2020).

Terdakwa lain mengutip hal yang sama dan meminta hakim untuk memberhentikan kasus pasien gagal ginjal akut anak.

Berbicara di persidangan, terdakwa CV Mega Integra mengatakan:

Senada dengan CV Mega Integra, para tergugat juga menyatakan hal yang sama, menyatakan gugatan penggugat tidak sah.

“Gugatan penggugat tidak sah karena tidak memenuhi gugatan perwakilan kelompok. Untuk itu, enam tergugat meminta hakim untuk memutuskan menerima jawaban yang diajukan oleh tergugat keenam. Dua menyatakan penggugat tidak selayaknya. Mewakili perwakilan kelompok, ketiganya menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak sah,” kata pihak tergugat PT Logicum Solution di persidangan.

Sementara itu, dewan juri memutuskan untuk menggelar pemeriksaan lanjutan pada agenda pemeriksaan pendahuluan, sidang psikologi akut anak, pada 21 Maret (Selasa). 2023).

Informasi 50 keluarga pasien gagal ginjal akut anak mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan diajukan pada 22 November 2022 dengan nomor Perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

By admin